Pemeriksaan TBC

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  2. Kartu JKN KIS
  3. Kartu Identitas (KTP dan KK)
  4. Fotokopi KTP dan KK bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Surat Keterangan Domisili di Surakarta bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien dipersilakan menuju ruang pelayanan TBC dan menyerahkan data diri ke petugas pemeriksa,
  2. Pasien diperiksa oleh petugas pemeriksa
  3. Pasien suspek TBC : • Dapat berdahak saat itu:diberikan pot sputum (2 pot sputum) untuk berdahak di bilik dahak, kemudian diserahkan ke bagian laboratorium • Tidak dapat berdahak saat itu: diberikan pot untuk berdahak besok pagi dan diedukasi untuk mengembalikan pot yang sudah berisi dahak (2 pot sputum) dan diletakkan di bilik dahak
  4. Pasien mendapatkan obat sesuai gejala
  5. Hasil pemeriksaan dahak disampaikan kepada pasien melalui telepon atau kader setempat
  6. Pada pasien positif TBC, dilakukan pengobatan TBC sesuai standar dan dilakukan pemeriksaan laboratorium gula darah dan HIV
  7. Pasien pulang

Sesuai kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

1. Obat | 2. Hasil Pemeriksaan TBC

  1. Pengaduan secara langsung
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsapp: 0851 5504 0934 dan Telepon: (0271) 655061
  4. Pengaduan melalui media sosial Instagram: @puskesmas_sangkrah dan Facebook: UPTD Puskesmas Sangkrah
  5. Pengaduan melalui ULAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan TBC"