Pelayanan KIA, KB, IMUNISASI

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. 2. KTP/KK
  3. 3. Kartu Identitas Berobat (KIB) Bagi Pasien Lama
  4. 4. Surat Keterangan Domisili Bagi Yang Tidak Mempunyai JKN KIS
  5. 5. Buku KIA Bagi Yang Sudah Memiliki

  1. Pasien Datang
  2. Melakukan Pendaftaran
  3. Mendapatkan Nomor antrian Poli KIA KB
  4. Antri di Poli KIA KB dan dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  5. Mendapatkan pelayanan KIA KB sesuai kebutuhan pasien
  6. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  7. mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan melakukan konseling dengan pasien
  8. mendapatkan tindakan medis dan Informed Consent sesuai indikasi
  9. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi
  10. Mendapatkan terapi sasuai indikasi
  11. Mendapatkan hasil pemeriksaan
  12. pasien pulang

sesuai dengan kondisi masing masing

Pasien dengan Jaminan Kesehatan KIS / BPJS Gratis 

Pasien tanpa jaminan Kesehatan KIS / BPJS Rp. 7.500

Imunisasi Gratis 

Imuninasi dan Pemeriksaan Calon Pengantin Rp. 20.000

Pemeriksaan Kehamilan, KB, IVA Test, IMS dan VCT, Imunisasi, Pemeriksaan Balita Sakit

1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon

4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )

5. Pengaduan Melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, telpon ( 0271 ) 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA, KB, IMUNISASI"