Penerbitan sktm

No. SK: 060/55/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Fotokopy KK / KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan

-

Tidak dipungut biaya

SKTM

Melalui Kotak Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan sktm"