Pelayanan pendampingan Respon kasus anak bermasalah dengan hukum (ABH) dan anak memerlukan perlindungan Khusus

  1. Adanya laporan informasi dari aparat penegak hukum

  1. Aparat penegak hukum memberikan informasi kepada kepala dinas tentang adanya ABH atau AMPK dan selanjutnya Kadis menugaskan Kabid dan penyuluh sosial untuk menindak lanjuti informasi tersebut
  2. selanjutnya dilakukan penjangkauan terhadap ABH atau AMPK dan pendampingan klien dalam proses hukum serta melibatkan masyarakat sebagai pengawas ABH/AMPK selama proses hukum berjalan
  3. sebagai langkah akhir pekerja sosial harus melaporkan perkembangan kasus secara berkala serta saling berkoordinasi untuk rencana tindak lanjut penanganan kasus ABH/AMPK selama proses pemeriksaan sampai sidang selanjutnya dilakukan rehabilitasi dan reintegrasi ABH dan AMPK setelah proses hukum selesai

jangka waktu dihitung sampai selesai sidang

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Respon Kasus anak bermasalah dengan hukum (ABH) dan anak memerlukan perlindungan khusus

menangani pengaduan dengan cepat dan tanggap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendampingan Respon kasus anak bermasalah dengan hukum (ABH) dan anak memerlukan perlindungan Khusus"