Pelayanan Kesehatan Gigi

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat Bagi Pasien Lama
  4. Surat Keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien Datang
  2. Mengambil nomer antrian pendaftaran
  3. Menunggu layanan pendaftaran sesuai nomer antrian
  4. Melakukan pendaftaran sesuai urutan antrian
  5. Menunggu panggilan untuk mendapatkan pelayanan di poli gigi
  6. Masuk ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut
  7. Dilakukan anamnesa dan vital sign
  8. Mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi
  9. Mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis
  10. Mengisi informed consent memgenai rencana perawatan yang akan dilakukan
  11. Menandatangani lembar informed consent
  12. Mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  13. Mendapatkan KIE ( Komunikasi Informasi dan Edukasi ) pasca tindakan medis
  14. Mendapatkan resep Obat
  15. Menyelesaikan administrasi dan mengambil obat

sesuai dengan kondisi masing masing pasien 

Pasien dengan Jaminan Kesehatan KIS / BPJS Gratis

Bagi pasien umum non JKN KIS dan penduduk luar kota Surakarta, sesuai perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan UUmum Daerah pada Unit Pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta  

Pengobatan Gigi dan Mulut, Penambalan Gigi, Pencabutan Gigi, Scaling Gigi, Konsultasi Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon

4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )

5. Pengaduan Melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, telpon ( 0271 ) 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi "