Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 060/28/2022

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW yang sudah ada tanda tangan dan stempel RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP dan KK ( KartKeluarga )

  1. Pemohon/penguna layanan membawa semua berkas2 ke kantor kelurahan untuk di proses

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Saran aduan : 1 Offline = Ruang Aduan di Kelurahan Jlamprang, Alamat : Jalan                                           Lurah sudarto No: 1

                         2.                          https://laporbupati.wonosobokab.go.id                                     

                            

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"