Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko

No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien menuju ke meja screening untuk pemeriksaan
  2. Pasien mendaftarkan diri di loket pendaftaran
  3. Pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan
  4. Pasien mendapat tindakan pemeriksaan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan dilakukan pencatatan rekam medis oleh petugas
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan pasien diarahkan ke ruang konseling
  6. Pasien melakukan wawancara (Pra Test) sebelum memasuki tes laboratorium
  7. Pasien diarahkan ke ruang laboratorium untuk tes darah
  8. Pasien menerima konseling ulang (Post Test) atas hasil tes laboratorium
  9. Pasien mendapatkan layanan lebih lanjut sesuai hasil konseling

Sesuai kasus masing – masing pasien



1. Gratis


Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta


2. Membayar


Bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis dinas Puskesma Kota Surakarta



1. Hasil tes laboratorium 2. Konseling pasien HIV

1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS / Telpon


WA : 085602907995, Telpon : 0271 854252


4. Pengaduan melalui media sosial


Instagram : puskesmas.sibela

Facebook : Puskesmas Sibela Surakarta


5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta)





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

msha.ke/pkmsibela

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko"