Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien Melakukan Pendaftaran
  2. Pasien menunggu antrian sesuai nomer antrian yang didapat
  3. Pasien dipanggil ke ruang poli umum
  4. Pasien ditanya keluhan dan dilakukan pemeriksaan tanda – tanda vital pasien
  5. Pasien dianamnesa dan diperiksa lebih lanjut
  6. Pasien mendaptkan konseling dan tata laksananya
  7. Pasien diberi resep
  8. Pasien menyerahkan resep dan mengambil obat di farmasi
  9. Note : Bila perlu rujukan, pasien akan dirujuk sesuai indikasi

Sesuai kasus masing – masing pasien



1. Gratis


Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta


2. Membayar


Bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis dinas Puskesma Kota Surakarta



1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan

1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS / Telpon


WA : 085602907995, Telpon : 0271 854252


4. Pengaduan melalui media sosial


Instagram : puskesmas.sibela

Facebook : Puskesmas Sibela Surakarta


5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta)





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

msha.ke/pkmsibela

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"