3.19 Pelayanan Poliklinik Khusus

No. SK: 800/558.1/RSU

  1. Pasien sudah mendaftar diloket pendaftaran
  2. Pasien membawa surat egibilitas pasien (SEP)
  3. Dokumen Medis tersedia
  4. Persyaratan Administrasi Lengkap

  1. Pasien menuju poliklinik setelah melakukan pendaftaran
  2. Poliklinik khusus diperuntukkan untuk pasien yang meminta surat keterangan dokter, pasien yang medical cek up
  3. Petugas Rekam Medik menyiapkan dokumen medis pasien dan mengantarkan berkas dokumen medis ke poliklinik yang dituju
  4. Pasien menunggu pemanggilan untuk diperiksa oleh dokter
  5. Petugas Poliklinik melakukan pemanggilan pasien
  6. Dokter melakukan anamneses dan Pemeriksaan fisik
  7. Apabila Pasien yang diperiksa oleh dokter adalah pasien yang datang untuk meminta surat keterangan dokter untuk keperluan tertentu , maka diperlukan tindakan pemeriksaan penunjang atau pemeriksaan lanjutan
  8. Dokter menceklist lembar pemeriksaan penunjang sesuai dengan keperluan yang dibutuhkan pasien
  9. Petugas Poliklinik melengkapi identitas surat pengantar dokter kepada pasien
  10. Petugas poliklinik memberitahukan kepada pasien agar melakukan pembayaran terlebih dahulu ke petugas kasir rumah sakit
  11. Petugas kasir rumah sakit memberikan kwitansi kepada pasien
  12. Petugas poliklinik memberikan lembaran pemeriksaan penunjang kepada pasien untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan
  13. Pasien membawa surat pengantar ke petugas pemeriksaan penunjang untuk dilakukan pemeriksaan
  14. Pasien membawa hasil dari pemeriksaan penunjang kembali ke poliklinik
  15. Dokter melihat hasil pemeriksaan penunjang pasien
  16. Dokter melakukan edukasi kepada pasien tentang hasil dari pemeriksaan penunjang tersebut
  17. Petugas memberikan kepada pasien surat pengantar untuk diketikkan ke petugas administrasi agar mendapat surat keterangan dokter
  18. Surat keterangan dokter sudah diketik oleh petugas administrasi
  19. Dokter sudah menandatangani Surat keterangan dokter
  20. Pasien sudah mendapat surat keterangan dokter

Senin- Kamis : 07.30 – 14.30 wib

Jumat             : 07.30 – 11.30 wib

Sabtu              : 07.30 – 12.30 wib

Dalam kondisi tertentu ada penambahan waktu/jam pelayanan

Mengacu kepada:

1.    Tarif pelayanan BPJS kesehatan

2.     Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan peraturan daerah


Pemeriksaan Dokter , dan Resep Obat

Penanganan Pengaduan:

1.    Penerimaan aduan

2.    Identifikasi Awal

3.    Pengumpulan Fakta di Lapangan

4.    Analisis Masalah

5.    Penyelesaian masalah oleh pihak terkait

6.    Menjawab penyelesaian masalah kepada pelapor

7.    Monitoring pengelolaan pengaduan

8.    Pelaporan

9.    Dokumentasi

10. Pengarsipan


Media :

1.    Tatap muka langsung

2.    Facebook  : Rsu dr’Ferdinand Lumban Tobing

3.    Instagram : rsu_sibolga

4.    Email        : rsufltobing@yahoo.com

5.    No. IGD     : (0631) 26118

6.    Call Center

7.    Survey Kepuasan Masyarakat

8.    Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3.19 Pelayanan Poliklinik Khusus"