Pelayanan Kesehatan Gizi

No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan internal dari unit layanan

  1. Pasien dipanggil ke ruang konsultasi gizi
  2. Pasien diukur BB, TB / PB, LILA
  3. Pasien dimintai informasi mengenai frekuensi dan prosi konsumsi adanya alergi terhadap makan tertentu
  4. Pasien diberikan informasi mengenai status gizi
  5. Pasien diberikan konsultasi gizi dengan menggunakan media leaflet dan food model, hal yang disampaikan : Tujuan diet Makanan yang dianjurkan Makanan yang dihindari Contoh menu sehari Pembagian makanan sehari berdasarkan dietnya daftar bahan makanan penukar
  6. Pasien evaluasi terhadap konseling yang diberikan
  7. Pasien pulang

Sesuai dengan jenis konsultasi



1. Gratis


Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta


2. Membayar


Bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis dinas Puskesma Kota Surakarta


Konsultasi Gizi

1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS / Telpon


WA : 085602907995, Telpon : 0271 854252


4. Pengaduan melalui media sosial


Instagram : puskesmas.sibela

Facebook : Puskesmas Sibela Surakarta


5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

msha.ke/pkmsibela

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gizi"