Pelayanan bantuan sosial uang atau barang kepada warga bekas binaan lembaga permasyarakatan

  1. Usulan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Usulan di tujukan ke Dinas Sosial selanjutnya di verifikasi oleh petugas jika sudah lengkap maka akan diproses dan dimohonkan rekomendasi kadis dan pertimbangan TAPD selanjutnya bantuan diserahkan kepada warga binaan lembaga permasyarakatan

jangka waktu 2 hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan sosial uang atau barang kepada warga bekas binaan lembaga permasyarakatan

menangani pengaduan dengan cepat dan tanggap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bantuan sosial uang atau barang kepada warga bekas binaan lembaga permasyarakatan"