Pelayana penanganan gelandangan dan pengemis

  1. Adanya laporan dari masyarakat

  1. Laporan masyarakat diterima selanjutnya dilakukan razia yang kemudian hasil razia tersebut diproses dikantor dinas sosial untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing
  2. pembuatan berita acara serah terima pemulangan gepeng untuk diserahkan ke perbekel/lurah tempat asal gepeng tersebut

jangka waktu penanganan 1 hari

Tidak dipungut biaya

penanganan gelandangan dan pengemis

menangani pengaduan dengan cepat dan tanggap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana penanganan gelandangan dan pengemis"