Pesta Dansa Akta Kematian/KK

No. SK: 060/28/2022

  1. Pemohon membawa KK asli dan KTP asli
  2. pembohon membawa surat pengantar dari RT/RW yang sudah ada tanda tanggan dan stempel RT'RW

  1. PEMOHON MEMBAWA PERSYRATAN KE KELURAHAN
  2. Petugas layanan menyerahkan permohonan kepada pemohon layananan apabila akte kematian sudah jadi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pesta Dansa Akta Kematian/KK

1.  offline = Ruang aduan di Kel Jlamprang Alamat Jl Lurah Sudarto No 1

https://laporbupati.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pesta Dansa Akta Kematian/KK"