Pelayanan Rawat Darurat

  1. Pasien Umum : a. Dengan atau tanpa surat Rujukan b. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Pasien BPJS : a. Dengan atau Tanpa Surat Rujukan b. Kartu BPJS

  1. Pasien datang dan diterima oleh petugas UGD
  2. Petugas UGD melakukan identifikasi pasien
  3. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar di loket
  4. Petugas UGD menentukan pengelompokan pasien sesuai dengan tingkat kegawatannya (triase)
  5. Dilakukan tindakan medis sesuai tingkat kegawatdaruratan pasien a. Untuk pasien gawat darurat dimasukan ke ruang resusitasi dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau HCU untuk perawatan lanjut b. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis
  6. Pengambilan obat di apotek
  7. Penyelesaian administarasi di kasir bagi pasien umum
  8. Pasien yang tidak membutuhkan penanganan lebih lanjut, kondisi baik dan stabil dapat dipulangkan
  9. Pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirawatinapkan
  10. Pasien yang tidak memungkinkan untuk dirawat di RSUD dr Salim Alkatiri Namrole karena keterbatasan alat atau tenaga spesialis, dapat dirujuk ke RS lain
  11. Pasien yang meninggal dunia 1 jam di RS, jenazah dapat dipulangkan menggunakan mobil jenazah

Sesuai Kasus Pasien

1.      Pasien BPJS  : Dijamin BPJS

2.      Pasien Umum :

  1. Pemeriksaan dokter Umum Rp. 50.000,-
  2. Observasi <2>
    • Dokter Umum Rp. 60.000,-
    • Dokter Spesialis Rp. 70.000,-
  3. Konsultasi dokter spesialis
    • On site jam kerja Rp. 60.000,
    • On site diluar jam kerja Rp. 80.000,-
    • On call Rp. 30.000,-

Biaya diatas belum termasuk biaaya tindakan dan BHP (Bahan Habis Pakai)


Pelayanan kegawatdaruratan

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Darurat"