No. SK: 800/01/ Tahun 2023
Layanan Pengaduan adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas UPTD PPA Banda Acehuntuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat, adapun jangka waktu Layanan Pengaduan dapat dilakukan paling cepat dalam 1 hari kerja, sementara jangka waktu penyelesaian atas pengaduan tidak terbatas.
Tidak dipungut biaya
Semua layanan sesuai kebutuhan klien
Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
A. Pengaduan langsung
Yang dimaksud dengan Pengaduan Langsung adalah pelapor (korban / keluarga/orang lain/kelompok masyarakat/institusi) datang secara langsung mengadukan/melaporkan adanya tindak kekerasan yang dialaminya sendiri/orang lain/keluarganya/komunitasnya/institusinya.
B. Pengaduan tidak langsung
Yang dimaksud dengan Pengaduan Tidak Langsung adalah pelapor (korban atau keluarga) melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya sendiri atau anggota keluarganya melalui media telepon/hotline, surat/email dll, termasuk pengaduan tidak langsung yaitu laporan yang dilakukan/dirujuk oleh masyarakat dan/atau lembaga lain mengenai adanya tindak kekerasan yang dialami oleh korban.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store