Pengaduan Masyarakat

No. SK: 800/01/ Tahun 2023

  1. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Membawa surat Domisili (bagi warga Kota Banda Aceh tetapi ber KTP luar Banda Aceh)
  3. Menandatangani Surat Persetujuan (Inform Consent)

  1. Warga Kota Banda Aceh
  2. Mengalami kekerasan fisik, Psikis, seksual, Ekonomi/ penelantaran , diskriminasi, eksploitasi, Tindak Pidana Perdagangnan Orang dan lainnya.
  3. Menjumpai Petugas Keamanan di POS Satpam, setelah mengisi buku tamu, petugas keamanan akan mengarahkan ke ruang UPTD PPA Banda Aceh di lantai dua.
  4. Menjumpai Petugas Piket di Ruang Pengaduan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
  5. Ceritakan Kronologis peristiwa yang anda alami kepada Petugas Piket UPTD PPA Banda Aceh
  6. Anda diminta untuk menandatangani surat persetujuan
  7. Apabila bersedia, anda akan menerima tindakan proses penanganan pengaduan meliputi pengumpulan data, identifikasi kasus, dan asesment awal
  8. Tunggu informasi selanjutnya terkait dengan proses penanganan maksimal selama 7 hari kerja, penanggung jawab kasus akan menghubungi anda

Layanan Pengaduan adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas UPTD PPA Banda Acehuntuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat, adapun jangka waktu Layanan Pengaduan dapat dilakukan paling cepat dalam 1 hari kerja, sementara jangka waktu penyelesaian atas pengaduan tidak terbatas.

Tidak dipungut biaya

Semua layanan sesuai kebutuhan klien

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

 A. Pengaduan langsung

Yang dimaksud dengan Pengaduan Langsung adalah pelapor (korban / keluarga/orang lain/kelompok masyarakat/institusi) datang secara langsung mengadukan/melaporkan adanya tindak kekerasan yang dialaminya sendiri/orang lain/keluarganya/komunitasnya/institusinya.

B. Pengaduan tidak langsung

Yang dimaksud dengan Pengaduan Tidak Langsung adalah pelapor (korban atau keluarga) melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya sendiri atau anggota keluarganya melalui media telepon/hotline, surat/email dll, termasuk pengaduan tidak langsung yaitu laporan yang dilakukan/dirujuk oleh masyarakat dan/atau lembaga lain mengenai adanya tindak kekerasan yang dialami oleh korban.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-2416-4416