Layanan Kepada Pemberi Kerja

  1. Perusahaan wajib memiliki akun SIAPkerja
  2. Perusahaan sudah terdaftar di WLKP (Wajib Lapor ketenagakerjaan)
  3. Perusahaan memiliki lowongan untuk di publish

  1. 1. Perusahaan log in akun SIAPkerja 2. Perusahaan masuk ke dashboard Pemberi kerja 3. Perusahaan dapat menambahkan (memposting) lowongan pekerjaan baru 4. Perusahaan mengisi dan melengkapin detail Informasi lowongan dan deskripsi lowongan sesuai dengan kebutuhan 5. Perusahaan menyelesaikan proses posting lowongan. 6. Perusahaan dapat melihat fitur"leads" dari kriteria/deskripsi yang sebelumnya di lengkapi pada lowongan yang di posting. 7. di dalam fitur "leads" ada banyak list pencari kerja terdaftar yang sesuai/mendekati dengan kesesuaian kriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan (sesuai dengan lowongan yang diposting)

Waktu yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja untuk mendapatkan pencari kerja yang sesuai untuk memenuhi lowongan (di dalam sistem karirhub)

Tidak dipungut biaya

Job Matching

dapat mengakses bantuan.kemnaker.go.id atau hotline pusat pasar kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

karirhub.kemnaker.go.id