Layanan Penerbitan Perizinan Peneliti Asing

No. SK: 1326/II.7.3/FR.01/6/2023

  1. Pengguna layanan mengajukan proposal riset yang minimal memuat informasi tentang judul, latar belakang, metodologi, luaran, daftar periset, afiliasi periset, sumber dana, lokasi riset, tata kelola objek riset, perencanaan manajemen data dan waktu pelaksanaan riset
  2. Formulir Izin Riset untuk Pihak Asing
  3. Passport Aktif
  4. Naskah Kerjasama
  5. Surat jaminan dari Mitra Kerja di Indonesia
  6. Dokumen yang disyaratkan masing masing Komisi Etik yang dapat di akses melalui website klirensetik.brin.go.id
  7. Pengusul melakukan self assessment

  • Permohonan yang Memerlukan Klirens Etik Riset
    1. Pemohon menyerahkan Keputusan Persetujuan Klirens Etik
    2. Sekretariat melakukan verifikasi blacklist
    3. Sekretariat Perizinan Riset Asing melakukan verifikasi data Periset Asing untuk menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    4. Tarif PNBP dalam bentuk e billing dikirimkan kepada Periset Asing atau Mitra Kerja di Indonesia melalui email
    5. Sekretariat Perizinan Riset Asing melakukan verifikasi terhadap bukti pembayaran e billing
    6. Sekretariat Perizinan Riset Asing menerbitkan Surat Izin Peneli
  • Permohonan yang Tidak Memerlukan Klirens Etik Riset (Bidang Others)
    1. Layanan perizinan riset asing dilakukan melalui website klirensetik.brin.go.id (SI Lentik)
    2. Periset mengisi formulir isian (bidang Others) secara online dan mengunggah dokumen persyaratan ke website klirens etik
    3. Periset menerima notifikasi terkait status usulan lengkap atau tidak lengkap. Usulan tidak lengkap dikembalikan kepada periset untuk dilengkapi kembali
    4. Sekretariat melakukan verifikasi blacklist
    5. Sekretariat Perizinan Riset Asing melakukan verifikasi data Periset Asing untuk menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    6. Tarif PNBP dalam bentuk e billing dikirimkan kepada Periset Asing atau Mitra Kerja di Indonesia melalui email
    7. Sekretariat Perizinan Riset Asing melakukan verifikasi terhadap bukti pembayaran e billing
    8. Sekretariat Perizinan Riset Asing menerbitkan Surat Izin Penelitian

  1.  Layanan yang memerlukan Klirens Etik Riset: Jangka waktu pelayanan 7 hari kerja (ditambah 20 hari kerja proses klirens etik riset
  2. Layanan yang Tidak Memerlukan Klirens Etik Riset (bidang Others): Jangka waktu pelayanan 8 hari kerja


  1. Periset Asing dengan Mitra periset BRIN dapat diberikan tarif PNBP hingga Rp0 sesuai dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 36 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
  2. Periset Asing dengan Mitra periset di luar BRIN diberikan tarif dengan besaran berdasarkan durasi dan kategori sesuai dengan PMK Nomor 210/PMK.02/2021 (bisa dilihat di website klirens etik)



Surat Izin Penelitian (SIP)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui

  1. Email : research.permit@brin.go.id
  2. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
  3. PPID : ppid.brin.go.id
  4. 3.Instagram DFRI BRIN : https://instagram.com/dfri.brin?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Perizinan Peneliti Asing"