Layanan Kepada Pemberi Kerja

  1. Perusahaan wajib memiliki akun SIAPkerja
  2. Perusahaan wajib terdaftar sebagai perusahaan yang telah memiliki WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)

  1. 1. Perusahaan log in akun SIAPkerja 2. Perusahaan masuk ke dashboard Pemberi kerja 3. Perusahaan dapat menambahkan (memposting) lowongan pekerjaan baru 4. Perusahaan mengisi dan melengkapin detail Informasi lowongan dan deskripsi lowongan sesuai dengan kebutuhan 5. Perusahaan mengklik "Posting"

Waktu yang dibutuhkan oleh pemberi kerja untuk memposting lowongan yang tersedia

Tidak dipungut biaya

Penyebarluasan Informasi Lowongan Kerja untuk Pemberi Kerja

dapat mengakses bantuan.kemnaker.go.id atau hotline pusat pasar kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

karirhub.kemnaker.go.id