Standar Pelayanan Kasir

  1. pasien umum
  2. Nomor Rekam Medis
  3. rincian penggunaan Pelayanan di Ruang Rawat Jalan, UGD

  1. TERIMA PASIEN RAWAT JALAN
  2. KASIR MENGELUARKAN RINCIAN PEMBAYARAN PENDAFTARAN
  3. PASIEN MENUJU POLI
  4. PASIEN KEMBALI KE LOKET PEMBAYARAN
  5. PASIEN MENERIMA KWITANSI PEMBAYARAN TINDAKAN
  6. PASIEN DI IJINKAN PULANG

5-10 MENIT

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan pada TERIMA PASIEN RAWAT JALAN PASIEN MENUJU POLI KASIR MENGELUARKAN RINCIAN PEMBAYARAN PENDAFTARAN PASIEN KEMBALI KELOKET PEMBAYARAN PASIEN MENERIMA KWITANSI PEMBAYARAN TINDAKAN PASIEN DI IJINKAN PULANG BLUD RSUD Madising 

2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Keakuratan Pembayaran Pelayanan Rawat Jalan

Melalui : 1. Hotline service (SMS/Telepon) 08114115413

 2. Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id

 3. Email : rsudmadising.prg@gmail.com 

4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir "