No. SK: 46
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan dilengkapi oleh pemohon, Petugas akan melakukan survei ke lokasi Banguan/ Tanah yang diajukan oleh pemohon. Adapun survei tersebut bertujuan untuk memverifikasi kembali apakah ada
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan (PM 1) Peningkatan Hak Atas Tanah
Pengaduan atau Konsultasi dapat dikoordinasikan dengan Kasi Pemerintahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store