Fasilitasi Klirens Etik Riset

No. SK: 1326/II.7.3/FR.01/6/2023

  1. Pengguna layanan telah melakukan penilaian secara mandiri untuk mengetahui apakah risetnya memerlukan Klirens Etik atau tidak
  2. Pengguna layanan mengajukan proposal riset yang minimal memuat informasi tentang judul, latar belakang, metodologi, luaran, daftar periset, afiliasi periset, sumber dana, lokasi riset, tata kelola objek riset, perencanaan manajemen data dan waktu pelaksanaan riset
  3. Dokumen (Isian Formulir) yang disyaratkan masing masing Komisi Etik Bidang : a. Sosial Humaniora - Formulir Klirens Etik - Informed Consent - Pernyataan Konflik Kepentingan - Surat Pengantar Lembaga - Surat Persetujuan Penggunaan Data Digital - Pernyataan Keterlibatan Peneliti Asing - Surat Ijin Orang Tua / Wali - Surat Guru Penanggung Jawab - Formulir Amandemen Klirens Etik b. Pemeliharaan dan Penggunaan Hewan - Formulir Klirens Etik * - Surat Pengantar Institusi - Surat Pernyataan Pengelola Kandang - Surat Pernyataan Koordinator Riset c. Bidang kesehatan - Protokol Penelitian * - Formulir Klirens Etik Kesehatan (non uji klinis) - Formulir Klirens Etik Kesehatan (pra klinis/ hewan coba) - Formulir Klirens Etik Kesehatan (uji klinis) - Formulir Pengajuan Umum - Surat Pengantar Institusi * d. Bidang Kimia - Formulir Klirens Etik - Surat Pernyataan Koordinator Riset * - Surat Pengantar Institusi * - Jika melakukan Uji Organoleptik - Protokol Uji Organoleptik - Informed Consent e. Tenaga Nuklir - Formulir Klirens Etik * - Pernyataan Konflik Kepentingan * - Informed Consent - Surat Pengantar Institusi *
  4. Apabila melibatkan Periset Asing dokumen yang dipersyaratkan ditambahkan dengan: Formulir Izin Riset untuk Pihak Asing
  5. Apabila melibatkan Periset Asing dokumen yang dipersyaratkan ditambahkan dengan: Passport Aktif
  6. Apabila melibatkan Periset Asing dokumen yang dipersyaratkan ditambahkan dengan: Naskah kerjasama
  7. Apabila melibatkan Periset Asing dokumen yang dipersyaratkan ditambahkan dengan: Surat jaminan Mitra di indonesia

  1. Layanan fasilitasi Klirens Etik dilakukan melalui website klirens etik, https://klirensetik.brin.go.id
  2. Periset mengajukan permohonan melalui website klirens etik
  3. Periset mengisi formulir secara online dan mengunggah dokumen persyaratan ke website klirens etik
  4. Sekretariat Komisi Etik melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  5. Periset menerima notifikasi terkait status usulan lengkap atau tidak lengkap. Usulan tidak lengkap dikembalikan kepada periset untuk dilengkapi kembali
  6. Komisi Etik melakukan review terhadap usulan lengkap
  7. Komisi Etik memutuskan usulan melalui Sidang Komisi Etik
  8. Periset menerima notifikasi hasil sidang. Hasil sidang dapat berupa persetujuan, penolakan, atau diperlukan revisi
  9. Periset melakukan revisi apabila hasil sidang menyatakan diperlukan revisi
  10. Komisi Etik mereview kembali revisi yang dilakukan dan memberikan keputusan usulan disetujui atau ditolak
  11. Keputusan Persetujuan/ Penolakan Klirens Etik diunggah ke website klirens etik

  1. Jangka waktu pelayanan tanpa Revisi 20 hari Kerja 
  2. b) Jangka waktu pelayanan dengan Revisi 30 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Komisi Etik

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Email sekretariat komisi etik: klirensetik@brin.go.id
2. a) SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
    b) PPID : www.ppid.brin.go.id
4. Instagram DFRI BRIN : https://instagram.com/dfri.brin?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Klirens Etik Riset"