Pemulangan Orang Terlantar

No. SK: 188/021/410.111/2022

  1. Surat keterangan terlantar dari Kepolisian setempat

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Blitar dan menyerahkan surat keterangan terlantar dari kepolisian setempat
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan, melakukan assessment kebutuhan layanan pemohon
  3. Petugas memproses surat pengantar, tiket kendaraan, transport lokal, bekal makan
  4. Pemohon menerima surat pengantar, tiket kendaraan, transport lokal dan bekal makan
  5. Pemohon diantar ke terminal/halte bus sesuai jurusan

85 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemulangan Orang Terlantar

1. Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Blitar

 2. Melalui kotak pengaduan

 3. Melalui SMS/WA 08113015266

 4. ULPIM Pemkot Blitar

 5. Melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"