Standar Pelayanan instalasi Rekam Medik

  1. pasien umum (Baru)
  2. Dengan atau tanpa Surat rujukan, Kartu identiras (KTP/KK/SIM)
  3. Pasien umum (lama), Kartu identitas (KTP/KK/SIM0 atau kartu berobat, Kartu Kontrol bagi pasien kunjungan ulang/kontrol
  4. Pasien BPJS/KIS (Baru)
  5. Surat Pengantar Rujukan, Kartu BPJS/KIS, KArtu identitas (KTP/KK/SIM)
  6. Pasien Lama
  7. Surat Pengantar rujukan
  8. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau kartu berobat, Kartu kontrol bagi pasien kunjungan ulang/control

  1. PASIEN DATANG
  2. PENGAMBILAN NOMOR ANTRIAN
  3. SKRINING
  4. PASIEN UMUM,PASIEN BPJS KIS, PEMBUAT SEP (SURAT ELBIGILITAS PESERTA
  5. REGISTERTRASI PENDAFTARAN RAWAT JALAN
  6. PASIEN MENUNGGU DIPOLIKLINIK TUJUAN
  7. PEMERIKSAAN DI POLIKLINIK, PENUNJANG LABORATORIUM RADIOLOGI
  8. RUJUK,APOTEK,PASIEN PULANG
  9. RAWAT INAP
  10. KONTROL ULANG

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien Poli Klinik

Melalui : 1. Hotline service (SMS/Telepon) 08114115413 

2. Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id 

3. Email : rsudmadising.prg@gmail.com 

4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan instalasi Rekam Medik"