Pelayanan Rawat Inap

No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / fotocopy KK
  3. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa & diberikan keterangan untuk rawat inap
  2. Pasien menyerahkan keterangan rawat inap ke petugas
  3. Keluarga pasien mendapatkan informasi terkait prosedur rawat inap
  4. Keluarga pasien melengkapi data administrasi pasien rawat inap
  5. Pasien akan diperiksa swab antigen sebelum memasuki ruang inap
  6. Pasien diarahkan ke ruang inap setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & pemberkasan
  7. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan & visite dokter
  8. Jika kondisi tidak kunjung membaik, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
  9. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah mendapatkan persetujuan dari dokter
  10. Pasien yang sudah boleh pulang mendapatkan jadwal control dan obat

Sesuai kasus masing - masing pasien





1. Gratis


Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta


2. Membayar


Bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis dinas Puskesma Kota Surakarta






Pelayanan Rawat Inap



1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS / Telpon


WA : 085602907995, Telpon : 0271 854252


4. Pengaduan melalui media sosial


Instagram : puskesmas.sibela

Facebook : Puskesmas Sibela Surakarta


5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta)






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

msha.ke/pkmsibela

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"