Pelayanan Farmasi

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  2. Kartu JKN KIS
  3. Kartu Identitas (KTP dan KK)
  4. Fotokopi KTP dan KK bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Surat Keterangan Domisili di Surakarta bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  6. Resep

  1. Pasien menyerahkan resep ke bagian pelayanan farmasi,
  2. Pasien menunggu obat disiapkan oleh petugas,
  3. Pasien dipanggil menuju pelayanan farmasi untuk diberikan obat
  4. Pasien menerima obat dan informasi cara penggunaan obat
  5. Pasien pulang

  • Racikan : 10 menit
  • Non Racikan : 15 menit

  • GRATISbagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta
  • MEMBAYARbagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

pelayanan kefarmasian

  1. Pengaduan secara langsung
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsapp: 0851 5504 0934 dan Telepon: (0271) 655061
  4. Pengaduan melalui media sosial, Instagram : @puskesmas_sangkrah dan Facebook : UPTD Puskesmas Sangkrah
  5. Pengaduan melalui ULAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"