Pelayanan bantuan penguburan mayat terlantar

  1. surat permohonan dari kepolisian
  2. surat jadwal penguburan dari desa

  1. Kepolisian mengajukan permohonan untuk penguburan mayat terlantar
  2. kadis menerima permohonan dan mendisposisi ke kabid untuk ditindaklanjuti
  3. petugas administrasi membuat surat permohonan penguburan kepada desa pakraman/MUI/gereja selnjutnya dari desa memberikan jadwal penguuran
  4. Kabid menugaskan pejabat fungsional untyuk mempersiapkan penguburan dan menghubungi petugas kubur selanjutnya pengambilan mayat kerumah sakit untuk dilakukan penguburan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan penguburan mayat terlantar

menanggapi pengaduan secara cepat dan tanggap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bantuan penguburan mayat terlantar"