Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Rawat Inap

  1. Pasien Peserta BPJS : 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD / Poliklinik 2. Kartu identitas berobat, 3. Kartu identitas (KTP / SIM), 4. Kartu BPJS
  2. Pasien Umum : 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik / Kamar Terima, 2. Kartu Identitas Berobat, 3. Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  3. Pasien Jaminan Perusahaan : 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik, 2. Kartu Identitas Berobat, 3. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan, 4. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. 1. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik atau IGD/Poliklinik / Kamar Terima yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien. 2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan. 3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin dll. 4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluargannya yang memerlukan. 5. Komfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat. 6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis pasien lama. 7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukan nomor rekam medis pasien tersebut. 8. Data pasien dapat diimput dengan KTP/ SIM pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara. 9. Entri data ke komputer kemudian print dan surat jaminan, surat jaminan dirawat dikelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin. 10. Membuat berkas rekam medis pasien. 11. Menyerahkan berkas rekam medis pasien. 12. Pasien di IGD yang tidak dirawat inap dan belum punya KIB dibuatkan KIB. 13. Memberikan iformasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat. 14. Melakukan kompirmasi dengan piket keperawatan dan IGD/Poliklink/Kamar Terima bila ruang perawatan penuh untuk mendapatkan kamar inap. 15. Menerima telepon

15 Menit

Biaya Pendaftaran Pasien Lama : Rp. 10.000,00

Biaya PendaftaranPasien Baru : Rp. 20.000,00

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Rawat Inap

Untuk informasi pelayanan, keluhan, saran & masukan silahkan chat via WA ke 0813 9218 0966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Rawat Inap"