No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022
Sesuai kasus masing - masing pasien
1. Gratis
Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta
2. Membayar
Bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis dinas Puskesma Kota Surakarta
Pelayanan Asuhan Persalinan
1. Pengaduan secara langsung
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS / Telpon
WA : 085602907995, Telpon : 0271 854252
4. Pengaduan melalui media sosial
Instagram : puskesmas.sibela
Facebook : Puskesmas Sibela Surakarta
5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store