Pelayanan Poli Gigi

No. SK: Adm/I/SK/III/009/2022

  1. Nomor antrian dari bagian pendaftaran

  1. Petugas melakukan pemanggilan nomor antrian
  2. Petugas melakukan pengkajian awal keluhan pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan klinis
  4. Petugas memberikan resep dalam rangka pengobatan
  5. Pasien melakukan pembayaran ke kasir (loket pendaftaran)
  6. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  7. Selesai (pasien pulang)

15 Menit

-  Gratis (untuk peserta BPJS)

-  Rp. 10.000,00 (untuk pasien Umum tanpa pemberian obat)

-        Rp  15.000,00 (untuk pasien Umum dengan pemberian obat non racikan)

- Rp  18.000,00 (untuk pasien Umum dengan pemberian obat racikan)

Obat

1. Pengaduan Langsung : kotak saran

2. Email : puskesmassukoharjo2@gmail.com

3. Facebook: Puskesmas Sukoharjo 2

4. Instagram: @puskesmassuko2

5. SMS Center: 081327005640
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"