Pendaftaran Rawat Inap

  1. Pasien Umum : a. Kartu Identitas berobat untuk pasien lama b. KTP/ kartu identitas lain untuk pasein baru c. Form permintaan berkas rekam medis pasien
  2. Pasien BPJS : a. Kartu identitas berobat untuk pasien lama b. Kartu identitas (KTP) c. Form permintaan berkas rekam medis pasien d. Kartu BPJS

  1. Petugas menerima Form permintaan berkas rekam medis pasien
  2. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis rawat inap pasien dan mencetak gelang identitas pasien. a. Warna biru untuk pasien laki-laki b. Warna pink untuk pasien perempuan
  3. Petugas menjelaskan tentang pentingnya gelang identitas.
  4. Petugas menjelaskan tentang persetujuan Umum/ general consent kepada pasien/keluarga, setelah memahami dipersilahkan menandatangani formulir general consent
  5. Petugas menjelaskan hak dan kewajiban pasien selama di RS dan tata tertib selama berada di RS
  6. Petugas mempersilahkan keluarga pasien untuk kembali ke ruang perawatan yang dituju
  7. Petugas mendistribusikan berkas rekam medis dan gelang identifikasi pasien ke perawat ruangan UGD

5-10 menit

1.      Pasien BPJS  : Dijamin BPJS

2.      Pasien Umum :

Kelas

Tarif Kamar Rawat  Inap

VIP

Rp. 350.000

Kelas I

Rp. 125.000

Kelas II

Rp. 93.000

Kelas III

Rp. 45.000

Biaya tersebut diluar tindakan medic lanjutan/tambahan BHP,alkes, dan obat

Pelayanan Rawat Inap

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Inap"