Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS : 1. Kartu identitas (KTP / SIM), 2. Rujukan dari FKTP / FKTRL /RESUME MEDIS
  2. Pasien Umum : 1. Kartu identitas (KTP/SIM)
  3. Pasien Jaminan Perusahaan : 1. Kartu identitas (KTP/SIM), 2. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan, 3. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. A. Pasien pendaftaran secara ON SITE 1 Pasien mengambil nomor antrian 2 Pasien menunggu diruang tunggu 3 Pendaftaran di loket TPPRJ sesuai dengan nomor antrian 4 Pasien BPJS melakukan finjer print 4 Petugas pendaftaran memverifikasi berkas pasien 5 Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju 6 Petugas penerima berkas menyerahkan ke petugas penerbit SEP, bagi pasien BPJS untuk menerbitkan SEP rawat jalan B. Pasien pendaftaran secara ON LINE 1 Pasien melakukan finjer print 2 Pasien melakukan check in mandiri 3 Pasien ke loket pendaftaran yang sudah ditentukan untuk cetak label 4 Pasien menunggu diruang tunggu poli yang dituju

5 Menit

Pasien Baru Rp. 20.000,00

Pasien Lama Rp. 10.000,00

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

Untuk informasi pelayanan, keluhan, saran & masukan silahkan chat via WA ke 0813 9218 0966

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"