Pelayanan penyaluran bantuan bagi korban bencana

  1. surat permohonan dari desa
  2. KK,KTP
  3. foto kerusakan yang terkena bencana

  1. penerimaan laporan dari desa selanjutnya untuk ditindaklanjuti dari bidang linjamsos
  2. Pejabat Fungsional melakukan assesment
  3. penyerahan laporan bencana ke kepala bidang
  4. Kepala bidang menyampaikan ke kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng
  5. Kadis mengoreksi dan selanjutnya memberikan perintah penyaluran bantuan
  6. Pejabat Fungsional beserta staf melakukan penyaluran bantuan ke desa selanjutnya diterima oleh Lurah dan perbekel untuk disalurkan ke masyarakat

jangka waktu ditentukan jg melalui hasil validasi data

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Bagi Korban Bencana

menangani pengaduan dengan cepat dan tanggap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyaluran bantuan bagi korban bencana"