Kartu Keluarga

  1. Formulir F1-01 dari desa
  2. Formulir F1.15 dari desa
  3. Foto copy buku nikah
  4. Foto Copy KTP Suami/Istri

  1. Persiapkan berkas-berkas yang di butuhkan dari desa
  2. Ambil loket antrian, kemudian tunggu hingga di panggil oleh petugas
  3. Serahkan berkas yang telah lengkap ke petugas
  4. Jika berkas berhasil diverifikasi, mohon bersabar untuk menunggu draft KK di cetak.
  5. Dilanjutkan dengan daftar online Kartu Keluarga, (Untuk pencetakan KK ada di Dinas Pencatatan Sipil Kab. Tangerang Prov. Banten), dan akan dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp/Email yang bersangkutan untuk cetak KK mandiri

Kecamatan hanya menginput/mengupload data saja, dan dilanjutkan dengan daftar online di Dinas Pencatatan Sipil Kab. Tangerang Prov. Banten

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"