Pelayanan KIA

No. SK: 067 / 15 / 2023

  1. Fotocopy KTP kedua orang tua.
  2. Fotocopy KK.
  3. Pas foto 3x4 (2 lembar)
  4. Fotocopy akta kelahiran anak.
  5. Untuk anak yang tahun ganjil pas foto berwarna merah, sedangkan untuk anak yang tahun genap pas foto berwarna biru.

  1. Permohonan diserahkan diloket pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan persyaratan yang kurang lengkap dikembalikan yang lengkap dilanjutkan kepada petugas operator untuk dilakukan Verifikasi dan regestrasi.
  3. Setelah di verifikasi dilakukan pencetakan KIA oleh petugas.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Email : camatkuta@gmail.com

sms/telp/wa : 0361 751210, 08123626008

Facebook : Kecamatan Kuta, Instagram : kecamatankuta, Twitter : kecamatankuta, Website : https://kuta.badungkab.go.id/

SP4N-Lapor!

SIDUMAS

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA "