Standar Pelayanan Rawat Inap/Instalasi Rawat Inap (IRNA) Melati

  1. 1. Bagi pasien baru: a. Pengantar rawat inap dari rawat jalan atau UGD b. Form transfer pasien antar ruang dari rawat jalan atau UGD c. Menyetujui dan menandatangani form pernyataan umum saat masuk rumah sakit. d. SEP rawat inap untuk pasien BPJS Bagi pasien
  2. 2. pindahan dari ruang lain: 1. Form transfer dari ruang sebelumnya 2. Persetujuan naik kelas bila naik kelas perawatan

  1. Bagi pasien baru/rujukan: a. Pasien diantar petugas IRJA atau UGD b. Perawat ruangan melakukan timbang terima dengan petugas yang mengantar. c. Perawat melakukan asesmen awal keperawatan termasuk skrining gizi, skrining nyeri, skrining jatuh, menentukan masalah, diagnose keperawatan dan rencana asuhan d. Dokter DPJP dalam 24 jam pertama melakukan asesmen awal untuk menentukan diagnose medis, rencana pengobatan /tindakan, memberikan informasi dan ditandatangani oleh dokter dan keluarga. e. Perawat memberikan informasi serta intervensi resiko pasien jatuh dan di tandatangani perawat dan keluarga. f. Perawat melakukan Discharge Planning
  2. Bagi pasien baru/rujukan dan pindahan dari ruang lain: 1. Perawat memberikan edukasi kepada keluarga, meliputi asesmen edukasi, penjelasan gelang identitas, orientasi ruangan, cara cuci tangan, etika batuk, cara buang sampah, penggunaan APD dan anajeman nyeri non farmakologi dan ditandatangani perawat dan keluarga. 2. Perawat menjelaskan rencana keperawatan dan menjelaskan penggunaan peralatan medis bila diperlukan. 3. Perawat menjelaskan petugas yang akan memberikan asuhan meliputi Dokter DPJP, perawat, nutrisionis, petugas farmasi dsb.
  3. Bagi pasien keluar rumah sakit: 1. Pasien keluar sembuh, atas permintaan sendiri atau dirujuk diwajibkan menyelesaikan biaya selama perawatan dan diberikan keterangan keluar rumah sakit. 2. Pasien yang akan dirujuk, petugas menghubungi rumah sakit yang dituju dan menyiapkan berkas rujukan melalui sisrute. Pasien diantar sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pasien yang meninggal akan diantar ke ruang jenasah 2 jam setelah dinyatakan meninggal oleh dokter dan disertakan surat keterangan kematian kepada ahli warisnya. 4. Pasien yang meninggal dengan permintaan visum ad repertum dari kepolisian akan dilakukan koordinasi dan tindak lanjut dengan pihak kepolisian dan petugas ruang jenasah

24 Jam

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

1)   Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor: 1 Tahun 2012, tentang Tarif Kesehatan Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Langkat .

2)   Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

  3)   Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Pelayanan rawat inap ruang anak kelas 1,2 dan 3

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud lapor.go.id

   ·    WA Pengaduan: 082272187239 (Kharina)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap/Instalasi Rawat Inap (IRNA) Melati"