Pencetakan E-KTP

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Foto Kopi Kartu Keluarga;
  2. Surat Keterangan Perekaman E-KTP (Bagi Pemohon Pemula);
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Bagi Pemohon yang KTPnya Hilang);
  4. KTP Lama (Bagi Pemohon yang melakukan perubahan data, rusak atau pindah).

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan ke Loket PATEN Kecamatan Busungbiu;
  2. Pemohon Menunggu Proses Pelayanan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pada Jam dan Hari Kerja melalui:

  1. datang langsung ke kantor Camat Busungbiu
  2. Kotak Saran
  3. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.busungbiu
  4. website : https://busungbiu.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aku Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan E-KTP"