Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mmpu

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Pengantar Dari Kepala Desa

  1. pemohon mendatangi kantor membawa berkas lengkap

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKTM/SKM

SAMPAIKAN

SARAN DAN KELUHAN ANDA MELALUI :

EMAIL            : kecketapangeffin@gmail.com

FB                   : kecamatanketapangkeren

IG                    : kecamatanketapangkeren

WA                   : 0816239631


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mmpu"