Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat permohonan bermaterai 6000 ditanda tangani oleh pemohon;
  2. Surat Pernyataan Penyanding;
  3. Surat Pernyataan Pemohon mengenai Status Tanah dan Kehandalan Bangunan;
  4. Surat Dukungan Pembangunan Tempat Usaha dari Desa Adat dan Desa Dinas Setempat;
  5. Fotokopi E-KTP dan BPJS;
  6. Fotokopi Kepemilikan Tanah;
  7. Fotokopi PBB;
  8. Salinan IMB Bangunan Lama (untuk penambahan dan perubahan bentuk dan fungsi bangunan);
  9. Salinan Akta Pendirian Badan Usaha yang telah disahkan;
  10. Gambar: Situasi, Site Plan, Lay Out Plan, Denah, Tampak 2 Arah dan Potongan 2 Arah;
  11. Gambar: Rencana Struktur dan Detail Struktur untuk Bangunan Bertingkat;
  12. Perhitungan Struktur dan Data Daya Dukung Tanah untuk Bangunan Bertingkat.

  1. Sesuai SOP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pada Jam dan Hari Kerja melalui:

  1. datang langsung ke kantor Camat Busungbiu
  2. Kotak Saran
  3. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.busungbiu
  4. website : https://busungbiu.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"