No. SK: KP.00/4303/IV/2024
1. Pemanggilan pasien dan melakukan anamnesa
2. Melakukan pengukuran TTV, BBTB, LILA (ibu hamil), LP (anak)
3. Melakukan pemeriksaan
4. Menegakkan diagnosa
5. Melakukan imunisasi (jika pasien imunisasi)
6. Mencatat resep dan laboratorium (jika perlu)
7. KIE pasien untuk pemeriksaan terpadu (pemeriksaan: umum, laboratorium, gigi, gizi, farmasi)
8. Meminta kembali ke KIA (jika hasil laboratorium selesai)
9. Melakukan rujukan (jika diperlukan)
10. KIE
Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
1. Pemeriksaan Ibu Hamil
2. Perawatan Bayi Baru Lahir
3. Perawatan Ibu Nifas
4. Pelayanan KB Suntik, pil, kondom, IUD, Implan
5. IVA Test, Infeksi Menular Seksual dan VCT
6. Imunisasi BCG, Polio, Pentabio, IPV, Campak/MR, TT Calon Pengantin
7. Surat Skrining Kesehatan Calon Pengantin
8. Pelayanan Kesehatan Reproduksi
1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154 (Jam Kerja)
2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.
3. Dengan menuliskan aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.
4. Website ULAS:
pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
5.SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store