Standar Pelayanan KIA KB dan Imunisasi

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. KTP
  3. Katu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. a. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
    b. Pasien mendapat panggilan di Poli KIA / KB / Imunisasi
    c. Pasien mendapatkan pelayanan KIA / KB / Imunisasi yang dibutuhkan pasien
    d. Dilakukan anamnesa dan Pemeriksaan Fisik
    e. Pasien mendaoatkan hasil pemeriksaan dan melakukan konseling dengan pasien
    f. Pasien mendapatkan tindakan medis dan informed consent sesuai indikasi
    g. Pasien mendapatkan terapi sesuai indikasi
    h. Pasien mendapatkan berkas hasil pemeriksaan

1. Pemanggilan pasien dan melakukan anamnesa

2. Melakukan pengukuran TTV, BBTB, LILA (ibu hamil), LP (anak)

3. Melakukan pemeriksaan

4. Menegakkan diagnosa

5. Melakukan imunisasi (jika pasien imunisasi)

6. Mencatat resep dan laboratorium (jika perlu)

7. KIE pasien untuk pemeriksaan terpadu (pemeriksaan: umum, laboratorium, gigi, gizi, farmasi)

8. Meminta kembali ke KIA (jika hasil laboratorium selesai)

9. Melakukan rujukan (jika diperlukan)

10. KIE

Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta



1. Pemeriksaan Ibu Hamil
2. Perawatan Bayi Baru Lahir
3. Perawatan Ibu Nifas
4. Pelayanan KB Suntik, pil, kondom, IUD, Implan
5. IVA Test, Infeksi Menular Seksual dan VCT
6. Imunisasi BCG, Polio, Pentabio, IPV, Campak/MR, TT Calon Pengantin
7. Surat Skrining Kesehatan Calon Pengantin
8. Pelayanan Kesehatan Reproduksi


1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram  @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154  (Jam Kerja)              

2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.

3. Dengan menuliskan  aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.

4. Website ULAS:

    pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

5.SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KIA KB dan Imunisasi"