3.2. Pelayanan Poliklinik DM & HIPERTENSI

No. SK: 800/558.1/RSU

  1. Pasien sudah mendaftar diloket pendaftaran
  2. Pasien membawa surat egibilitas pasien (SEP)
  3. Dokumen Medis tersedia
  4. Persyaratan Administrasi Lengkap

  1. Pasien kontrol yang puasa melakukan pemeriksaan penunjang dengan membawa lembaran pemeriksaan penunjang ke dokter yang dituju
  2. Pasien menuju poliklinik setelah melakukan pendaftaran
  3. Pasien membawa surat egibiltas pasien( SEP ) dan memberikan kepada perawat poliklinik
  4. Pasien menunggu pemanggilan untuk diperiksa oleh dokter
  5. Petugas Rekam Medik menyiapkan dokumen medis pasien dan mengantarkan berkas dokumen medis ke poliklinik yang dituju
  6. Petugas Laboratorium mengantar hasil pemeriksaan penunjang pasien yang telah selesai kepada petugas poliklinik
  7. Petugas Poliklinik melakukan pemanggilan pasien
  8. Dokter melakukan anamneses dan Pemeriksaan fisik
  9. Apabila Pasien yang diperiksa oleh dokter atau pasien baru berobat , diperlukan tindakan pemeriksaan penunjang atau pemeriksaan lanjutan maka petugas poliklinik memberikan lembaran pemeriksaan penunjang kepada pasien untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan
  10. Apabila ada penyakit penyerta yang lain,Dokter mengkonsulkan kembali pasien ke poliklinik yang lain sesuai dengan penyakit penyerta pasien
  11. Dokter menerima konsul interna dari poliklinik lain
  12. Dokter memeriksa pasien dari konsul interna atau dari poliklinik yang lain
  13. Dokter melakukan edukasi tentang penyakit dan cara minum obat
  14. Dokter menuliskan Resep Obat sesuai dengan keluhan pasien
  15. Perawat Poliklinik melengkapi data identitas pasien di resep obat dan memberikan Resep Obat kepada pasien serta melakukan edukasi ulang kembali cara minum obat dan mengingatkan kembali untuk kontrol ulang
  16. Pasien BPJS diarahkan ke verifikasi obat untuk dilakukan verifikasi obat atau persetujuan pemberian obat dan memberikan antrian pengambilan obat
  17. Apabila ada indikasi rawat inap setelah pemeriksaan fisik dokter, maka dokter melakukan edukasi kepada pasien bahwa pasien untuk dirawat inap
  18. Dokter melengkapi dokumen medis dan obat pasien untuk diarahkan keruangan rawat inap
  19. Petugas Poliklinik melengkapi semua berkas dokumen medis pasien dan membawa pasien ke ruangan rawat inap, tetapi apabila diperlukan tindakan khusus, pasien dibawa ke ruangan IGD dengan membawa dokumen medis pasien yang telah ditulis oleh dokter.
  20. Pasien BPJS diarahkan ke loket antrian farmasi obat untuk pengambilan obat
  21. Pasien Umum diarahkan ke loket farmasi obat untuk pengambilan biaya harga obat
  22. Petugas farmasi memberikan biaya harga obat kepada pasien umum dan diarahkan kembali ke bagian kasir rumah sakit
  23. Pasien membayar biaya harga obat kepada petugas kasir rumah sakit
  24. Petugas kasir memberikan kwitansi kepada pasien dan mengarahkan kembali pasien untuk mengambil obat ke farmasi rumah sakit
  25. Pasien BPJS menunggu antrian obat
  26. Petugas farmasi rumah sakit memberikan obat kepada pasien BPJS dan Pasien Umum sesuai petujuk oleh dokter

Senin- Kamis : 07.30 – 14.30 wib

Jumat             : 07.30 – 11.30 wib

Sabtu             : 07.30 – 12.30 wib

Dalam kondisi tertentu ada penambahan waktu/jam pelayanan

Mengacu kepada:

1.   Tarif pelayanan BPJS kesehatan

2.   Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan peraturan daerah


Pelayanan Poliklinik DM dan Hipertensi

Penanganan Pengaduan:

1.    Penerimaan aduan

2.    Identifikasi Awal

3.    Pengumpulan Fakta di Lapangan

4.    Analisis Masalah

5.    Penyelesaian masalah oleh pihak terkait

6.    Menjawab penyelesaian masalah kepada pelapor

7.    Monitoring pengelolaan pengaduan

8.    Pelaporan

9.    Dokumentasi

10. Pengarsipan

Media :

1.    Tatap muka langsung

2.    Facebook  : Rsu dr’Ferdinand Lumban Tobing

3.    Instagram : rsu_sibolga

4.    Email        : rsufltobing@yahoo.com

5.    No. IGD     : (0631) 26118

6.    Call Center

7.    Survey Kepuasan Masyarakat

8.    Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3.2. Pelayanan Poliklinik DM & HIPERTENSI"