Legalisir Dokumen

  1. Membawa Data diri/KTP/KK
  2. membawa fotocopy dokumen PKH atau KIP

  1. menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir
  2. menerima, memeriksa dan mendistribusikan dokumen fotocopy yang akan dilegalisir dan dokumen asli sebagai bukti
  3. menerima, menelaah dan melegalisir dokumen
  4. menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir dan mengarsipkan dokumen
  5. menerima dokumen yang sudah dilegalisir

  • 2 menit tanda terima dokumen
  • 5 menit memeriksa kelengkapan dokumen
  • 10 menit memeriksa data dokumen
  • 5 menyerahkan dokumen yg dilegalisir
  • menerima dokumen yang telah dilegalisir

Tidak dipungut biaya

Layanan Legalisir Dokumen KIP dan PKH

mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial bagian Sekretariat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen"