Tidak dipungut biaya
Layanan Legalisir Dokumen KIP dan PKH
mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial bagian Sekretariat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store