Pindah Datang antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan

No. SK: 067 / 15 / 2023

  1. Surat keterangan Pindah dari Daerah asal dengan kelengkapan dokumen penunjang
  2. Persyaratan KK baru/perubahan
  3. F1.25 (Formulir Permohonan pindah WNI )antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan yang sudah ditandatangani pemohon
  4. F1.26 ( Formulir Keterangan Pindah WNI)antar Desa/Kelurahan yang sudah diisi oleh pemohon dan ditandatangani Lurah/Perbekel
  5. Persyaratan KK baru/perubahan.

  1. Permohonan diserahkan diloket pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan persyaratan yang kurang lengkap dikembalikan yang lengkap dilanjutkan kepada petugas operator untuk dilakukan Verifikasi dan regestrasi dan entry data
  3. Pemohon diberikan resi tanda terima
  4. 4. Operator membuat print out KK

20 Menit

Tidak dipungut biaya

KK baru / perubahan

Email : camatkuta@gmail.com

sms/telp/wa : 0361 751210, 08123626008

Facebook : Kecamatan Kuta, Instagram : kecamatankuta, Twitter : kecamatankuta, Website : https://kuta.badungkab.go.id/

SP4N-Lapor!

SIDUMAS

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan"