Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  2. Kartu JKN KIS
  3. Kartu Identitas (KTP dan KK)
  4. Fotokopi KTP dan KK bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Surat Keterangan Domisili di Surakarta bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mendaftar di bagian Pendaftaran dan mendapatkan nomor antrean di pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut,
  2. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu,
  3. Pasien masuk di ruang pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut sesuai dengan nomor urut antrean,
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien,
  5. Pasien ditanya keluhan, dilakukan pemeriksaan vital sign dan pemeriksaan gigi dan mulut,
  6. Pasien mendapatkan pelayanan gigi dan mulut berupa pengobatan dan atau tindakan medis sesuai kebutuhan dan kondisi pasien. Bagi pasien yang memerlukan tindakan pencabutan gigi dengan penyuntikan bius lokal, maka pasien mengisi dan menandatangani informed consent,
  7. Pasien mendapatkan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi),
  8. Petugas melakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi apabila diperlukan
  9. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat apabila diresepkan oleh dokter gigi,
  10. Pasien pulang

Sesuai kasus 

  • GRATIS : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
  • MEMBAYAR bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis | 2. Pencabutan gigi sulung tanpa suntikan | 3.Pencabutan gigi sulung dengan suntikan | 4. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit | 5. Tumpatan sementara | 6. Tumpatan tetap | 7. Pembersihan karang gigi | 8. Kegawatdaruratan oro-dental

  1. Pengaduan secara langsung
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsapp: 0851 5504 0934 dan Telepon: (0271) 655061
  4. Pengaduan melalui media sosial, (Instagram: @puskesmas_sangkrah dan Facebook: UPTD Puskesmas Sangkrah
  5. Pengaduan melalui ULAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut"