Pengesahan Surat Keterangan Belum Kawin, Kelahiran, Kematian/Meninggal, Susunan Keluarga, Taspen, Tidak Mampu

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan dari Desa;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru atau Surat Keterangan yang telah disahkan oleh Pemerintah Desa;
  3. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah disahkan oleh Pemerintah Desa.

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas Persyaratan ke Loket PATEN Kecamatan Busungbiu;
  2. Pemohon Menunggu Proses Pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Kawin, Kelahiran, Kematian/Meninggal, Susunan Keluarga, Taspen, Tidak Mampu yang sudah dilegalisasi

Pada Jam dan Hari Kerja melalui:

  1. datang langsung ke kantor Camat Busungbiu
  2. Kotak Saran
  3. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.busungbiu
  4. website : https://busungbiu.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Belum Kawin, Kelahiran, Kematian/Meninggal, Susunan Keluarga, Taspen, Tidak Mampu"