2.Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 800/558.1/RSU

  1. Pasien Umum a. Kartu Identitas Berobat b. Kartu Identitas( KTP/KK)
  2. Pasien BPJS a. Kartu Berobat (Bagi pasien lama) b. Kartu Identitas (KTP/KK) c. Kartu BPJS d. Rujukan dari FKTP e. Surat Pengantar Rawat Inap Dari Poliklinik atau dari Dokter Praktek
  3. Pasien Jamin Jasa Raharja a. Kartu Identitas Berobat b. Kartu Identitas (KTP) c. Surat Laporan dari Kepolisian d. Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  4. Pasien Jampersal/Bansos a. Kartu Identitas b. Kartu Berobat c. Kartu Keluarga d. Syarat Administrasi yang lain sesuai aturan yang berlaku

  1. Pasien diterima di Drop zone
  2. Pasien di Skreeening apakah memenuhi kriteria pasien IGD atau tidak
  3. Pasien masuk IGD dan keluarga pasien melakukan pendaftaran di admisi pendaftaran IGD
  4. Dokter Jaga dan Perawat IGD melakukan Triase dengan melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien dan menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  5. Dokter Jaga melakukan pemeriksaan, untuk Pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan , jika diperlukan maka dilakukan pemeriksaaan penunjang serta konsultasi dengan dokter spesialis
  6. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi , jika diperlukan maka dilakukan pemeriksaan penunjang serta dokter jaga memanggil dokter spesialis dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien dilakukan tindakan pembedahan segera diruang tindakan bedah IGD oleh dokter spesialis atau diruang kamar operasi (OK)
  7. Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk : Pulang Rawat Inap Rujuk ke RS tipe yang lebih tinggi

Senin-minggu, buka24 jam

Mengacu kepada:

1.    Tarif pelayanan BPJS kesehatan

2.    Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan peraturan daerah

3.    Tarif pelayanan pasien Jasa Raharja berdasarkan peraturan daerah


Pelayanan Gawat Darurat

Media :

1.    Tatap muka langsung

2.    Facebook  : Rsu dr’Ferdinand Lumban Tobing

3.    Instagram : rsu_sibolga

4.    Email        : rsufltobing@yahoo.com

5.    No. IGD     : (0631) 26118

6.    Call Center

7.    Survey Kepuasan Masyarakat

8.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2.Pelayanan Gawat Darurat"