Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (Pindah Antar Kecamatan)

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Pindah Form F-1.03;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru atau Surat Keterangan yang telah disahkan oleh Pemerintah Desa;
  3. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang telah disahkan oleh Pemerintah Desa.

  1. Sesuai SOP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

Pada Jam dan Hari Kerja melalui:

  1. datang langsung ke kantor Camat Busungbiu
  2. Kotak Saran
  3. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.busungbiu
  4. website : https://busungbiu.bulelengkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aku Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (Pindah Antar Kecamatan)"