Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Sosial Kabupaten Badung

  1. Indentitas pengadu
  2. Relevansi kepentingan pengadu
  3. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya
  4. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

  1. Pelanggan menyampaikan pengaduannya secara lisan dan tertulis ke tim pengaduan Dinas Sosial
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan distribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut di tim pengaduan.

maksimal 3 hari kerja tergantung level komplain

Tidak dipungut biaya

Informasi Layanan/Pengaduan

1.  Telp. 0361 9009417

2.  e-mail : disos2017@gmail.com

3.  Web Pemerintah Kabupaten Badung (Dinas Sosial, https://badungkab.go.id/instansi/dissos/home)

4.  Kotak Saran

5.  Petugas Informasi dan Pengaduan

6.  SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Sosial Kabupaten Badung"