Pengesahan Silsilah Keluarga

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Meninggal Dari Desa/Akta Kematian;
  2. Silsilah Yang Sudah Ditandatangani Oleh Ahli Waris, Saksi dan Perbekel;
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Ahli Waris, Saksi dan Perbekel;
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani oleh Ahli Waris, Saksi dan Perbekel;
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris;
  6. Foto Copy KTP Ahli Waris;
  7. Bukti Kepemilikan Sertifikat/Pipil/SPPT Asli beserta Fotocopy;
  8. Surat Pernyataan Perwakilan apabila ada salah satu Ahli Waris masih berumur di bawah 17 tahun.

  1. Sesuai SOP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Silsilah Keluarga Yang Sudah Disahkan

Pada Jam dan Hari Kerja melalui:

  1. datang langsung ke kantor Camat Busungbiu
  2. Kotak Saran
  3. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.busungbiu
  4. website : https://busungbiu.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Silsilah Keluarga"