Surat Jenguk Tahanan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Kartu Vaksin Ke 3

  1. Membawa Persyaratan
  2. Petugas memproses surat
  3. Surat Siap diambil

Penyelesaian sekitar 60 menit karna melibatkan beberapa pihak

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Besuk Tahanan

Pengaduan didediakan pada website lapor.go.id atau bisa melalui kotak saran pada layanan PTSP, dan pengaduan juga bisa melalui website ataupun media sosial kami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Persuratan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Jenguk Tahanan"