Legalitas Surat Keterangan Perwalian

No. SK: 12 Tahun 2023

  1. Surat permohonan, bermaterai 6000 ditanda tangani oleh pemohon;
  2. Surat Keterangan Perwalian dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Perbekel;
  3. Foto Copy KTP dan KK Pemohon;
  4. Foto Copy KTP Orang Tua/Peserta;
  5. Foto Copy Akta Kelahiran;
  6. Surat Kuasa dari Orang Tua ke Pemohon;
  7. Foto Copy KTP 2 (dua) Orang Saksi.

  1. Sesuai SOP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perwalian Yang Sudah Dilegalisir

Pada Jam dan Hari Kerja melalui:

  1. datang langsung ke kantor Camat Busungbiu
  2. Kotak Saran
  3. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.busungbiu
  4. website : https://busungbiu.bulelengkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aku Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Surat Keterangan Perwalian"